13 Nov 2014

LIBERALISME DAN POLITIK DUNIA : MICHAEL W. DOYLE



Teori hubungan internasional liberal muncul setelah Perang Dunia I untuk menanggapi ketidakmampuan negara-negara untuk mengontrol dan membatasi perang dalam hubungan internasional mereka. Pendukung-pendukung awal teori ini termasuk Woodrow Wilson dan Normal Angell, yang berargumen dengan berbagai cara bahwa negara-negara mendapatkan keuntungan dari satu sama lain lewat kerjasama dan bahwa perang terlalu destruktif untuk bisa dikatakan sebagai pada dasarnya sia-sia. Liberalisme tidak diakui sebagai teori yang terpadu sampai paham tersebut secara kolektif dan mengejek disebut sebagai idealisme oleh E.H. Carr. Sebuah versi baru “idealisme”, yang berpusat pada hak-hak asasi manusia sebagai dasar legitimasi hukum internasional, dikemukakan oleh Hans Kóchler.
Liberalisme adalah pendekatan dalam ilmu hubungan internasional yang, secara ontologis, memiliki asumsi-asumsi dasar sebagai berikut. Pertama, sifat manusia dalam hukum alam adalah baik, rasional, dan mampu bekerja sama. Kedua, manusia lebih memilih damai daripada konflik. Ketiga, demokrasi adalah sistem pemerintahan terbaik. Keempat, negara dibentuk oleh manusia dan oleh karena itu mampu menuruti hukum alam yang sama dengan manusia. Liberalisme mempertanyakan batas-batas kewajiban negara dalam alam domestik dan internasional; membawa kemungkinan sistem internasional yang damai; membutuhkan pertanyaan tentang aktor utama, keuntungan, dan level analisis dalam ilmu hubungan internasional; menekankan pentingnya internasionalisme melalui tajuk liberalisme internasional; dan sangat erat dengan studi etika politik internasional dan keadilan internasional.
Secara epistemologis, liberalisme mengelaborasi hubungan negara dengan masyarakat serta pengaruhnya terhadap perilaku negara dalam politik dunia. Individu dan perilaku mereka dalam berbagai level masyarakat menjadi domain penjelasan atas tindakan negara. Dinamika masyarakat menciptakan preferensi negara, yang amat penting dalam politik dunia. Asumsi-asumsi dasarnya adalah, pertama, aktor nonnegara adalah entitas yang penting dalam politik dunia. Kedua, negara bukanlah aktor uniter. Ketiga, negara bukanlah aktor rasional. Keempat, politik internasional memiliki banyak agenda yang dapat menjadi bahasan.
Perhatian dasar liberalism adalah kebahagiaan dan kesenangan individu. John Locke  berpendapat bahwa Negara muncul untuk menjamin kebebasan  warga negaranya dan kemudian mengijinkan mereka menghidupi kehidupannya dan menggapai kebahagiaannya tanpa campur tangan tak semestinya dari orang lain. Argumen tersebut diperluas oleh Jeremy Bentham –filosof Inggris abad kedelapanbelas- yang memunculkan istilah “hokum internasional”. Ia yakin bahwa hokum internasional berada dalam kepentingan rasional negara-negara konstitusional untuk menyakini hokum internasional dalam kebijakan luar negerinya (Rosenblum 1978:101). Argumen  itu lebih jauh diperluas oleh Immanuel Kant,filosof Jerman abad kedelapanbelas. Ia berpikir bahwa dunia dari Negara konstitusional semacam itu dan Negara-negara yang saling menghargai-Ia menyebutnya “republik”- pada akhirnya dapat membentuk “perdamaian abadi (perpetual peace)” di dunia (Gallie 1978:8-36). Kotak 4.2. meringkas focus pemikiran pemikiran kaum liberal klasik terkemuka. Ringkasnya , pemikiran kaum liberal sangat erat hubungnnya dengan kemunculan Negara konstitusional modern. Kaum liberal berpendapat bahwa modernisasi adalah proses yang menimbulkan kemajuan dalam bnyak bidang kehidupan. Manusia memiliki akal pikiran,dan ketika mereka memakainya pada masalah-masalah internasional,kerjasama yang lebih besar akan menjadihasil akhir.
     Dalam Liberalisme dan Dunia Politik, Michael Doyle jejak tiga strain tradisi intelektual liberal (Michael Doyle, "Liberalisme dan Dunia Politik"). yang ketiga, dan yang paling penting, berasal dari Immanuel Kant. Doyle menggunakan Kant Triad untuk menggambarkan jalan tengah, "Liberal Internasionalisme" antara Schumpeter Liberalisme dan Machiavelli Liberalisme. negara Liberal yang menenangkan (seperti mereka dalam tulisan-tulisan Schumpeter) ketika mereka berinteraksi satu sama lain. negara liberal agresif (seperti mereka dalam tulisan-tulisan Machiavelli) ketika mereka berinteraksi dengan negara-negara liberal. secara umum, negara-negara liberal tidak agresif atau pasifis semua waktu, tetapi memiliki "hati-hati demokratis" yang datang ke dalam bermain hanya antara negara-negara liberal.   
Penjelasan Schumpeter untuk pasifisme liberal cukup sederhana: Hanya pencatut perang dan aristokrat militer keuntungan dari perang. Tidak ada demokrasi akan mengejar hak minoritas dan mentolerir tingginya biaya imperialisme. Ketika perdagangan bebas berlaku, "tidak ada kelas" keuntungan dari ekspansi paksa karena bahan baku asing dan bahan makanan adalah sebagai diakses setiap negara seolah-olah mereka berada di wilayahnya sendiri. Dimana keterbelakangan budaya suatu daerah membuat hubungan ekonomi yang normal tergantung pada kolonisasi tidak peduli, dengan asumsi perdagangan bebas, yang mana dari "beradab" bangsa melakukan tugas penjajahan.
Dua pemikir yang muncul dari liberal internasionalisme adalah Immanuel Kant dan Jeremy Bentham. Pemikiran liberal mereka tentu saja tidak jauh dari kacamata mereka memandang situasi politik pada masa hidupnya yakni pada era Enlightenment.Kant melihat dunia internasional seolah carut marut karena tidak adanya suatu hukum dan norma yang legitimate mengatur perilaku aktor-aktor politiknya. Menurut Kant, perdamaian bisa dicapai apabila terdapat hukum internasional dan kontrak federal antarnegara untuk meninggalkan perang.
Bentham menambahkan pemikiran liberal Kant dengan menyebut contoh nyata yang terjadi pada Germany Diet, American Confederation, dan Liga Swiss yang terbukti mampu memfasilitasi konflik yang terjadi akibat persaingan individu melalui pemerintahan bersama (federasi). Inti dari pemikiran liberal internasionalisme adalah siginifikasi hukum international. Menurut Bentham, hukum international tersebut dapat terbentuk tanpa melalui pemerintahan dunia. Menurut liberal internasionalisme masyarakat internasional berdasar hukum bisa terjadi secara natural sebagaimana Adam Smith menjelaskan mekanisme pasar dengan invisible hands. Ketika suatu negara mengikuti self interest masing-masing, individu secara tidak sadar mendorong terwujudnya kebaikan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar