TEORI TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
Negara
adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan
yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia.
Teori
terbentuknya Negara:
1.
Teori hukum alam. Pemikiran pada
masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2.
Teori ketuhanan (islam + Kristen)
segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi
kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dlm gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses
terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan,
peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum
ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara
1.
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa
dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam
hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan
yang berdaulat.
2.
Bersifat deklaratif. Sifat ini
ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik
secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan
bngsa-bangsa seperti, PBB.
Bentuk
Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia
2.
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan.
3.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai
dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Teori
tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi,
yakni :
1.
Teori yang bersifat spekulatif
Teori
yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori
perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/kekuasaan.
·
Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut
teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU
Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH.
Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara
tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga
menjadi bangsa dan negara.
·
Teori perjanjian masyarakat. Dalam
teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John
Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian
yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu
sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan
bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan
binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian
itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau).
Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya Kemerdekaan
Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
·
Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut
teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas
kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk dan demikian seterusnya.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk dan demikian seterusnya.
2.
Teori yang bersifa evolusi
Teori
yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa
lembaga.
·
lembaga sosial tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan
·
kebutuhan manusia. Sebagai lembaga
sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka
lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan –
tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara
adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara
lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara
alamiah.