Kita semua tahu bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang menganut asas demokrasi.. Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga didunia. Sejak lahirnya kemerdekaan dan setelah pembacaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, UUD 45 memberikan gambaran bahwa Indonesia adalah negara yang menganut azaz demokrasi. Sistem pemerintahandemokrasi, dalam mekanisme kepemimpinannya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih oleh rakyat. Mengacu kepada definisi demokrasi secara umum, yakni dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Seharusnya sebuah masyarakat suatu negara bisa dengan bebas mengeluarkan pendapat dimuka umum, bebas menentukan pilihan, bebas berekspresi, dan para jurnalis pun seharusnya bebas dalam membuat artikel Koran mengenai tata kenegaraan. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya di Indonesia dilakukan pemilihan umum bebas, sampai kemudian presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Tidak lama setelah Ir.Soekarno menjabat menjadi presiden terjadi kehancuran, bisa dibilang saat itu negara “collapsed” yang menyebabkan lengsernya Soekarno dari kursi presiden. Soekarno dianggap telah gagal menjalankan pemerintahannya. Saat pemerintahan Soekarno, beliau mengeluarkan pernyataan bahwa “politik adalah panglima” Tapi tanpa ada penyeimbang dari sektor ekonomi. Seperti yang kita tahu bahwa kebijakan politik tidak akan dapat bertahan tanpa kebijakan ekonomi dan begitupun sebaliknya, karena kebijakan politik dan ekonomi adalah bagain sekeping mata uang. Lalu berakhirlah masa pemerintahan Soekarno.
Dan
dilantiklah Soeharto yang pemerintahannya disebut Orde Baru menggantikan kepemimpinan
Soekarno yang disebut Orde Lama dan bertahan selama 32 tahun menjadi presiden.
Dalam masa pemerintahannya, harus
diakui negara memang makmur. Beliau juga mengutarakan
pernyataan yang mirip dengan pernyataan Soekarno, yakni “ekonomi adalah
panglima”. Rakyat dibuat bahagia karena harga komoditas dan sembako murah
meriah tanpa rakyat tahu bahwa diam-diam Soeharto telah melakukan KKN besar-besaran
untuk menambah pundi-pundi „uang panas‟nya. Namun rakyat tetap diam dan seolah
tak tahu menahu soal ini
karena
lihainya strategi Soeharto dalam membungkam mulut rakyat. Harga dibuat sedemikian
rupa agar rakyat bahagia. Tentu saja rakyat tidak ambil pusing karena menurut
mereka sistem pemerintahan seperti ini sudah dapat membuat makmur dan
mensejahterakan kehidupan.
Di
zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin,
lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan
adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan
yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan
Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu
kebebasan politik warganya. Masyarakat dilarang
dan tidak diperbolehkan untuk bebas mengeluarkan pendapat, yang jika aturan itu
dilanggar maka oknum kepolisian tidak segan untuk memburunya. Dikekangnya
demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuatrakyat Indonesia
berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia padatahun 1997
yang memuncak pada tahun 1998. Terjadinya kerusuhan dan
krisis multidimensi yang pada awalnya
karena krisis Asia namun berimbas ke Indonesia. Nilai tukar rupiah semakin
menurun terhadap dollar AS. Harga komoditas dan sembako semakin beranjak naik.
Disusul oleh kenaikan BBM. Hal ini semakin menumbuhkan semangat masyarakat
terutama aktivis muda (mahasiswa) dalam aksi demonstrasi sebagai sikap protes
atas kemuakannya dengan sistem pemerintahan otoriter seperti ini. Namun
sikap mahasiswi ini kemudian dinilai anarki oleh petugas keamanan yang lalu
berujung kepada Tragedi Trisakti yang menyebabkan terbunuhnya 4 mahasiswa
trisakti. Keadaan semakin memanas dipicu juga karena adanya kerusuhan dari
beberapa daerah di luar Jakarta lalu memuncaklah kemarahan rakyat yang
ditunjukkan dengan pembakaran, penjarahan, dan kerusuhan yang sangat
merusak sarana dan prasarana serta infrastruktur. Juga banyak merenggut nyawa aktivis
muda. Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya
berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Akhirnya
pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto resmi mundur dari jabatan dan digantikan oleh
wakil presiden BJHabibie. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di
berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan
yang solid dan demokratis. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik
pascareformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang
demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional,
efektif dan efisien. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah
OlleTornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan
kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik
kedaulatan. Contohnya yang nyata dan
terjadi saat ini adalahdemokrasi politik yang
kelewat batas dan memperbolehkan orang awam politik untuk berlomba
memperebutkan kursi DPR sebagai anggota legislatif Karena alasan jaminan
kesejahteraan hidup bagi dirinya dan keluarga. Sungguh ironis jika kita melihat
banyaknya public figure (artis) berlomba menyalonkan diri menjadi calon
legislatif. Saat ini demokrasi yang terlihat bukan lagi berpegang
teguh pada asas demokrasi yang mengatasnamakan rakyat diatas kepentingan
pribadi,melainkan mengatasnamakan kepentingan partai dan pribadi diatas
kepentingan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat telah berubah
haluan menjadi dari partai, oleh partai dan untuk partai. Dengan keadaaan
seperti ini siapa yang patut dipersalahkan?
Munculnya
Kekuatan Politik Baru Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan
yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan
tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyat akita bisa
melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh
keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat
ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang,
dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak
banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Begitupun di sektor pendidikan. Mahalnya biaya untuk mengenyam pendidikan
menjadi salah satu faktor ketidakberkembangnya generasi muda.
Akibat
dari semua hal diatas, representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat
ke dunia publik pun menjadi minim. Demokrasi yang terjadi diIndonesia kini,
akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak
pada sirkulasi para elit politik. Rakyat hanya berfungsi sebagai pendukung,
untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya memerintahmasyarakat.
Lalu saat ini muncullah pertanyaan
mengenai pemilihan demokrasi untuk Indonesia. Pertanyaan yang muncul
adalah,
”Jika reformasi dan kerusuhan
1998 juga belum dapat menentukan bagaimana model demokrasi yang cocok
bagiIndonesia, apakah demokrasi memang tidak cocok bagi Indonesia?”
untuk mencoba menjawab pertanyaan diatas, saya ingin menekankan untuk
memisahkan antara demokrasi sebagai sistem politik dengan demokrasi sebagai
sebuah nilai. Demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan kebebasan dan
partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat dilibatkan
dalam proses pembuatan kebijakan. Maksudnya, setiap individu berhak
menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam
kehidupan personal maupun sosial. Selain itu, demokrasi juga adalah cara yang
efektif untuk mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan
wewenang. Masa transisi demokrasi di Indonesia yang masih belum menunjukan
kehidupan demokrasi yang baik lebih dikarenakan negara hukum yang menjadi
landasan Indonesia belum dapat menjanjikan demokrasi. Persyaratan untuk menuju terbentuknya
negara demokrasi akhirnya memang sangat bertumpu pada prosesreformasi hukum.
Hukum harus diciptakan dan ditegakkan untuk memberikan jaminan
berkembangnya masyarakat terlebih kepada generasi muda yang mampu menopang
pemerintahan yang demokratis. Hukum harus dikembangkan untuk memperkuat
masyarakat sipil (civil society) agar mampu mampu mengontrol dan memantau
pemerintah ketika menjalankan kekuasaannya. Supaya tidak terjadi penyalah
gunaan wewenang dan kekuasaan. Kita pun harus menjunjung hak asasikita sebagai
warga masyarakat yang bebas berpendapat asalkan tahu batasan- batasannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar